KARONESIA.COM | Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung berhasil menangkap buronan Kejati Lampung bernama Awalludin, S.E., pada Senin (19/5/2025). Penangkapan dilakukan di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Awalludin yang merupakan mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp249,95 juta. Ia tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang seharusnya dikembalikan usai kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
Saat diamankan, Awalludin bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tim gabungan kemudian menitipkannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Jaksa Agung melalui keterangan resmi menyatakan komitmennya dalam menuntaskan eksekusi terhadap para buronan yang masih bebas. Ia mengingatkan bahwa aparat kejaksaan di seluruh Indonesia terus memantau pergerakan para DPO (Daftar Pencarian Orang) agar segera ditangkap.
“Segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan di negeri ini,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara konsisten serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025