BPKN RI Akan Panggil Dirut Pertamina soal Dugaan Oplosan BBM

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok sikapi terkait dugaan oplosan BBM Pertamina.

Karonesia.com_20250226_213912_0000

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kasus dugaan pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax yang kini mencuat ke publik semakin memantik perhatian berbagai pihak. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret, termasuk memanggil Direktur Utama PT Pertamina untuk dimintai klarifikasi.

Mufti menjelaskan, jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen yang membayar harga lebih mahal untuk RON 92 Pertamax justru menerima BBM dengan kualitas lebih rendah, yakni RON 90 Pertalite. Selain itu, dugaan pengoplosan ini juga melanggar hak konsumen atas informasi yang jujur dan akurat mengenai produk yang mereka beli.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Dalam pernyataannya, Mufti menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk menggugat Pertamina guna meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami. “Berdasarkan UUPK, masyarakat bisa menempuh jalur hukum, termasuk mekanisme gugatan class action, karena ada banyak konsumen yang terdampak dengan pola kerugian yang sama,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, BPKN akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada indikasi kuat mengenai dugaan oplosan tersebut. Selain itu, BPKN juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk tim kerja bersama. Tim ini nantinya akan bertugas melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat, serta aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat dugaan kejahatan ini.

Baca Juga :  Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Leksi Yandi Buron Korupsi di Pom Bensin

BPKN juga mendesak Pertamina untuk lebih aktif dalam melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia guna memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai standar yang dijanjikan. Tak hanya itu, Mufti menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.

Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 disebut-sebut telah merugikan negara dalam jumlah besar. Rekayasa ekspor-impor minyak mentah yang diduga terjadi juga berkontribusi pada potensi kerugian yang lebih luas, baik bagi negara maupun konsumen.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi Perkara Korupsi Proyek Perkeretaapian di Medan

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat sektor energi merupakan sektor strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. Jika benar ada permainan dalam distribusi BBM, maka kepercayaan publik terhadap Pertamina sebagai BUMN energi nasional bisa terancam.

BPKN berharap langkah-langkah yang diambilnya dapat membantu mengembalikan hak-hak konsumen yang dirugikan, sekaligus memastikan bahwa praktik pengoplosan BBM tidak kembali terulang di masa mendatang. (@2025)

error: Content is protected !!