KARONESIA.COM | Cilegon – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI resmi melaksanakan verifikasi terhadap dua bidang aset sitaan bernilai ratusan miliar milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Senin (7/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 11 Juni lalu. Dua objek sitaan mencakup bidang tanah dan bangunan seluas total lebih dari 220 ribu meter persegi, beserta infrastruktur bernilai ekonomis di atasnya.
Plt Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan, memimpin langsung kegiatan verifikasi tersebut. Turut hadir perwakilan dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta kuasa hukum PT OTM dan perwakilan Kejati Banten dan Kejari Cilegon.
“Ini bukan hanya soal menyita, tapi memastikan tata kelola aset berjalan profesional, terjaga nilai ekonomisnya, dan tidak disalahgunakan,” ujar Emilwan dalam keterangannya.
Verifikasi ini sekaligus menandai tahap lanjutan dari proses hukum, karena perkara yang menyeret PT OTM kini telah masuk tahap penuntutan. Aset-aset tersebut secara resmi diserahkan kepada BPA untuk pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan.
BPA memastikan proses verifikasi melibatkan tim penilai internal guna menentukan nilai taksiran aset sebagai dasar perumusan strategi pengelolaan. Aset PT OTM sendiri diketahui memiliki peran strategis sebagai terminal distribusi bahan bakar untuk wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat.
Pihak BPA menegaskan, status hukum perusahaan tidak serta-merta menghentikan operasional. “Dengan adanya pengelolaan oleh pihak yang ditunjuk, PT OTM tetap bisa beroperasi dan hak-hak karyawan terjamin hingga ada putusan hukum tetap,” jelas Emilwan.
Pengelolaan selanjutnya direncanakan akan dititipkan ke BUMN sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keberlanjutan sektor strategis dan nasib pekerja yang menggantungkan hidup di perusahaan itu.
Langkah ini juga jadi bukti bahwa Kejaksaan tak sekadar menindak, tetapi juga menjaga nilai ekonomi dan keberlanjutan sosial dari aset yang tersangkut perkara hukum.
Dengan proses verifikasi ini, Kejaksaan melalui BPA menunjukkan komitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam tata kelola aset negara.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025