Home » Berita » BPA Lelang Aset Jiwasraya Milik Benny Tjokro Capai Rp4,5 Miliar

BPA Lelang Aset Jiwasraya Milik Benny Tjokro Capai Rp4,5 Miliar

KARONESIA.COM | Jakarta – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya terus berjalan. Pada Senin, (26/05/2025), Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang tiga bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro dengan nilai total mencapai Rp4.540.635.000.

Lelang barang sitaan tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, mengacu pada Pasal 18 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Objek lelang berasal dari aset dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan pelaksanaan pendampingan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

Tiga bidang tanah yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang itu terjual secara daring melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (https://lelang.go.id), dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta.

Berikut rincian aset yang dilelang:

  • Lot 1: Tanah seluas 13.005 m², terjual senilai Rp585.225.000
  • Lot 2: Tanah seluas 44.243 m², terjual senilai Rp1.990.935.000
  • Lot 3: Tanah seluas 43.655 m², terjual senilai Rp1.964.475.000
Baca Juga :  Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 M di Way Kanan, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati

Proses lelang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937/K/Pid.sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Seluruh mekanisme mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara.

Hasil lelang sepenuhnya disetorkan ke kas negara, menandai keberlanjutan proses pemulihan aset yang telah dirampas negara akibat tindak pidana korupsi.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025