Editor: Lingga | @KARONESIA.COM
Palembang, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut skandal dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada kantor cabang pembantu bank pemerintah di Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial IH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
​Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa penetapan status buron ini dilakukan setelah IH mangkir dari tiga kali panggilan resmi. Petugas juga telah mendatangi kediaman IH, namun tersangka tidak ditemukan di tempat.
​”Tersangka IH resmi ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025,” ujar Vanny dalam keterangan resminya di Palembang, Selasa (7/1/2026).
​Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur atau fiktif pada periode April 2022 hingga Juli 2024. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 127 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Fokus penyidikan kini mengarah pada keterlibatan pihak lain yang diduga membantu tersangka EH mantan pemimpin bank tersebut atau pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
​Berdasarkan perhitungan sementara, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp11,5 miliar akibat praktik rasuah di Muara Enim. Namun, angka ini diprediksi hanyalah “puncak gunung es” dari karut-marut penyaluran kredit usaha di Sumatera Selatan.
​Pasalnya, Kejati Sumsel secara simultan juga tengah membongkar kasus serupa di Kabupaten OKU Timur. Pada wilayah tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan jauh lebih fantastis, yakni menyentuh angka Rp49 miliar.
​”Penyidik sedang melakukan pemberkasan tahap satu. Setelah selesai, berkas akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil atau P21,” tambah Vanny.
​Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menegaskan akan terus mengejar aset-aset hasil korupsi guna memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari penyalahgunaan dana stimulus rakyat tersebut.(*)
Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Borok Kredit Fiktif di Bank Plat Merah: Kerugian Negara Rp11,5 Miliar"
Link: https://karonesia.com/hukum/borok-kredit-fiktif-di-bank-plat-merah-kerugian-negara-rp115-miliar/
Link: https://karonesia.com/hukum/borok-kredit-fiktif-di-bank-plat-merah-kerugian-negara-rp115-miliar/

