Jakarta, (KARONESIA.COM) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Jumat (07/02/2025) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia dengan mengungkap 46 kasus besar dan mengamankan 87 tersangka. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Dalam pengungkapan ini, BNN menyita berbagai jenis narkotika dengan total barang bukti mencapai lebih dari 49 kg sabu, lebih dari 21 kg ganja, serta ekstasi, hasis, dan THC yang diselundupkan melalui jalur udara dan perairan.
Pengungkapan ini mencakup wilayah-wilayah penting di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, hingga Papua. Salah satu kasus yang menonjol adalah penyelundupan narkotika di perairan Talisayan, Kalimantan Timur, di mana petugas BNN menggagalkan pengiriman lebih dari 25 kg sabu yang disembunyikan dalam dua karung di kapal kayu. Petugas juga berhasil meringkus sejumlah tersangka yang terlibat dalam sindikat penyelundupan tersebut.
Selain itu, BNN juga menggagalkan penyelundupan sabu dan ganja melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, di mana barang bukti mencapai lebih dari 1 kg sabu yang disembunyikan dalam koper. Penyidikan lebih lanjut pun dilakukan terhadap para tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional ini.
Keberadaan WNA dalam kasus-kasus narkotika semakin menunjukkan pentingnya pengawasan lintas negara dan memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan narkoba. Dalam beberapa kasus, WNA terlibat langsung dalam penyelundupan, memperlihatkan potensi jaringan internasional yang merambah ke Indonesia. Pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di Indonesia menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas dalam negeri dan reputasi negara di dunia internasional.
BNN RI juga semakin gencar berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Lapas, untuk membongkar jaringan narkotika yang melibatkan pengendali dari dalam penjara. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya integritas seluruh elemen negara untuk memerangi peredaran narkotika yang merugikan masyarakat Indonesia.
Upaya pemberantasan ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan semakin besar, langkah tegas dan koordinasi yang solid antar lembaga sangat penting untuk memutus rantai distribusi narkotika di Indonesia. (@2025)