Jakarta, (KARONESIA.COM) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (07/02/2025) dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram cathinone.
Barang bukti tersebut berasal dari empat kasus dengan 16 tersangka, termasuk jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jasa titipan internasional. Sebelum pemusnahan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.
Modus Baru: Narkotika via Jasa Titipan
BNN mengungkap pola penyelundupan yang semakin berkembang. Dalam kasus pertama (LKN 0074), BNN bekerja sama dengan Retail Parcel Express (RPX) untuk menggagalkan pengiriman 1.065 gram sabu asal Carretera, Meksiko. Saat dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga tersangka, yakni AS, SK, dan BP di Jakarta Selatan serta Pamulang.
Dalam kasus lainnya, dua warga negara Thailand, BP dan CN, kedapatan menyelundupkan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta pada awal tahun 2025. Barang bukti seberat 827 gram ditemukan dalam tubuh salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap R, yang berperan sebagai penerima barang.
Tak hanya itu, penyelundupan 3.896 gram cathinone juga berhasil digagalkan. Barang haram itu dikirim dari Singapura melalui jasa ekspedisi DHL. Dua tersangka, ASS dan MM, kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus terbesar dalam operasi ini terjadi di perairan Talisayan, Kalimantan Timur, di mana BNN, bersama Bea Cukai dan aparat daerah, menyita 25.313 gram sabu dalam kapal kayu. Enam tersangka berhasil diamankan, termasuk dua pelaku yang berperan sebagai pemasok utama di Tarakan.
BNN Perkuat Pengawasan
Maraknya penyelundupan melalui jasa titipan dan jalur perairan menjadi perhatian serius BNN RI. Kepala BNN RI menegaskan bahwa koordinasi dengan Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi akan terus diperketat guna mencegah celah penyelundupan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Indonesia dapat terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional. (@2025)