Tangerang Selatan (KARONESIA.COM) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/3/2025). Pabrik ini diketahui beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Penggerebekan dilakukan setelah BPOM menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik produksi kosmetik ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai bahan baku obat terlarang seperti hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. Selain itu, ditemukan juga 5.000 produk kosmetik jadi berupa krim malam dan body lotion, serta bahan kemasan dan stiker etiket palsu.
Produksi Ribuan Kosmetik Ilegal per Hari
Kepala BPOM Taruna Ikrar yang hadir langsung di lokasi mengungkapkan bahwa pabrik ini mampu memproduksi sekitar 5.000 kosmetik ilegal per hari dengan omzet mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Produk-produk tersebut dikirim ke berbagai daerah, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, dan Depok.
“Sarana ini cukup besar, mempekerjakan sekitar 40 orang, dan memiliki sistem distribusi yang terorganisir. Pembagian tugas diatur mulai dari keuangan, gudang bahan baku, produksi, hingga pengemasan. Pemasaran dikendalikan langsung oleh pemilik, sementara pengiriman produk bekerja sama dengan jasa ekspedisi,” ujar Taruna di lokasi.

Gambar: BPOM mengamankan barang bukti dari pabrik kosmetik ilegal di Tangerang Selatan.
Petugas BPOM juga mengamankan berbagai peralatan produksi seperti dua mixer berkapasitas satu ton, tujuh mixer kecil, satu cooler showcase, enam timbangan analitik, satu oven Memmert, serta sebuah mobil van Daihatsu Luxio yang digunakan untuk distribusi.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik pabrik berinisial K dan I kini berstatus terduga pelaku. Mereka diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Taruna.
BPOM berkomitmen terus meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal. Masyarakat diimbau untuk membeli kosmetik hanya dari penjual resmi dan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau distribusi kosmetik ilegal, segera laporkan ke BPOM atau aparat penegak hukum setempat,” pungkas Taruna. (@2025)