Iklan Karonesia
Home » Berita » Benang Merah Korupsi Pertamina: JPU Beberkan Fakta OTM dan Impor

Benang Merah Korupsi Pertamina: JPU Beberkan Fakta OTM dan Impor

Terdakwa perkara korupsi tata kelola PT Pertamina, Muhammad Kerry (kiri), saat akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2026). (FOTO: Puspenkum Kejagung)

Jakarta, (KARONESIA.com) – Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024 perlahan mulai tersingkap di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil merajut kepingan fakta dari keterangan saksi kunci yang mengonfirmasi adanya penyimpangan sistematis, mulai dari sektor hulu hingga hilir, yang menjerat Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini menghadirkan Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024, sebagai saksi utama. Kehadirannya menjadi krusial untuk membedah anomali operasional yang selama ini tersembunyi di balik laporan administratif perusahaan energi plat merah tersebut.

Fokus pemeriksaan tertuju pada urgensi penggunaan Orbit Terminal Merak (OTM). Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa klaim kebutuhan mendesak atas terminal tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan.

Nicke menjelaskan bahwa Pertamina sebenarnya memiliki akses terhadap 131 Terminal BBM (TBBM) lain, baik milik internal maupun mitra, yang memiliki kapasitas tampung mumpuni.

“Temuan ini memperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak bagi Pertamina dalam operasional OTM tersebut,” tegas JPU Triyana Setia Putra saat memberikan keterangan usai persidangan.

Pernyataan ini sekaligus meruntuhkan argumen urgensi yang selama ini dijadikan tameng oleh para terdakwa dalam kluster pertama penyidikan korupsi ini.

Tak hanya soal terminal, aroma culas juga tercium dalam pengelolaan minyak mentah dan sewa kapal. Meski perusahaan secara resmi berkomitmen menekan angka impor sejak 2018, para terdakwa justru diduga melakukan manuver sebaliknya.

Mereka mengekspor minyak mentah bagian negara dan secara sengaja menolak pasokan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) domestik demi memuluskan keterlibatan vendor asing.

Penyimpangan semakin dalam ketika prinsip Good Corporate Governance (GCG) dilanggar secara telanjang. Pihak ketiga atau vendor luar negeri disinyalir mendapat akses “karpet merah” terhadap informasi rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, aturan internal melarang keras intervensi pihak luar dalam penentuan Owner Estimate demi menjaga integritas pengadaan barang dan jasa.

Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara periode 2013-2024. JPU meyakini seluruh uraian dakwaan telah teruji melalui kesesuaian keterangan saksi serta dukungan bukti elektronik yang solid. Langkah hukum selanjutnya akan menyasar penguatan keterangan dari jajaran dewan komisaris.

Meskipun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar berhalangan hadir dalam jadwal kali ini, majelis hakim telah menetapkan jadwal pemanggilan ulang.

Keterangan mereka, khususnya Ahok dalam kapasitasnya sebagai komisaris, dinilai akan menjadi kunci penutup untuk memotret secara utuh betapa rapuhnya benteng pertahanan tata kelola Pertamina selama satu dekade terakhir.(*)

Karonesia Logo
Sumber: Puspenkum Kejagung
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Benang Merah Korupsi Pertamina: JPU Beberkan Fakta OTM dan Impor"
Link: https://karonesia.com/hukum/benang-merah-korupsi-pertamina-jpu-beberkan-fakta-otm-dan-impor/

Iklan ×