Badan Pemulihan Aset Lelang Kayu Sitaan dari Kasus Perusakan Hutan
“Lelang ini dilakukan untuk percepatan pemulihan aset negara dan mendukung pembangunan di Papua,” kata Dr. Emilwan Ridwan.

Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya, Kamis (27/02/2025). Kedua perusahaan terbukti merusak hutan dan dijatuhi sanksi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
PT Mansinam Global Mandiri dikenai denda Rp5 miliar sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 415 K/Pid.Sus-LH/2022, sementara CV Edom Ariha Jaya dijatuhi denda serupa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pid.Sus-LH/2022. Selain denda, barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dirampas negara untuk kepentingan pembangunan di Provinsi Papua.

Gambar: Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup
Lelang dilakukan melalui sistem e-Auction (Open Bidding) di platform lelang.go.id. Kayu olahan milik PT Mansinam Global Mandiri sebanyak 33.520 keping dengan volume 1.139,93 m³ laku terjual seharga Rp3,2 miliar, sedangkan kayu milik CV Edom Ariha Jaya sebanyak 14.071 keping dengan volume 496,30 m³ terjual seharga Rp1,39 miliar. Total hasil lelang mencapai Rp4,59 miliar.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan menegaskan percepatan lelang barang rampasan negara penting untuk memulihkan keuangan negara. “Lelang ini kami lakukan melalui perantara KPKNL Surabaya sebagai bentuk optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
Keberhasilan lelang ini tidak lepas dari dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara untuk mendukung pembangunan nasional, terutama di sektor lingkungan dan kehutanan. (@2025)