,

Badan Pemulihan Aset Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, Rp600 Juta Masuk Kas Negara

Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Pemulihan Aset mendampingi Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam melaksanakan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang yang berlangsung pada Jumat, (21/02/2025), ini merupakan bagian dari eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pid.Sus/2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara ini harus dirampas untuk dilelang oleh Jaksa, dengan hasil yang dikembalikan secara proporsional kepada korban PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Jika masih terdapat sisa dana, maka akan disetorkan ke kas negara.

Gambar: Salah satu Barang rampasan negara dalam lelang eksekusi oleh Kejaksaan.

Pada lelang kali ini, aset yang dijual berupa 17 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima bidang tanah dengan luas total 16.608 meter persegi telah terjual dengan nilai mencapai Rp600,3 juta.

Baca Juga :  Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Fathur Rachman di Jakarta

Benny Tjokrosaputro, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk, terbukti bersalah dalam perkara perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Ia melanggar Pasal 16 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Keberhasilan lelang ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan hak korban serta meningkatkan penerimaan negara. (@2025)

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Semarang

Tags:

error: Content is protected !!