Iklan Karonesia
Home » Berita » Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Lelang MT Arman 114 di Batam

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Lelang MT Arman 114 di Batam

Kapal Tanker MT Arman 114 berwarna hitam dan merah tampak mengapung di perairan tenang di bawah langit biru Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang membawa 1,2 juta barel minyak mentah saat berlabuh di perairan Kepulauan Riau, siap dilelang dengan nilai limit Rp1,17 triliun. (Foto: Dok. Kejaksaan RI)

Jakarta,  (KARONESIA.com) – Raksasa besi sepanjang 330 meter berbendera Iran, MT Arman 114, kini bersiap berpindah tangan setelah Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI resmi membuka kembali tabir lelang atas aset sitaan negara tersebut. Kapal tanker bermuatan jutaan barel minyak mentah ini akan dilego dalam satu paket melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, pada Jumat, 30 Januari 2026 mendatang.

Langkah ini merupakan babak akhir dari perjalanan hukum panjang yang menyeret terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm, kapal yang dibangun di Korea Selatan pada 1997 tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Keberadaannya di Perairan Batu Ampar kini bukan sekadar pemandangan laut, melainkan tumpuan pemulihan kerugian negara yang bernilai fantastis.

Bukan sekadar badan kapal, daya tarik utama lelang ini terletak pada “emas hitam” yang mendekam di dalam lambungnya. MT Arman 114 membawa muatan Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara dengan 1.245.166,9 barel. Kejaksaan menetapkan nilai limit lelang yang cukup mencengangkan, yakni sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan kewajiban uang jaminan sebesar Rp118 miliar bagi para peserta yang berminat bertarung dalam penawaran.

Melalui pengumuman resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan melalui sistem elektronik. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya batasan ketat bagi calon pembeli. Penegasan ini mengacu pada kepatuhan regulasi, di mana peserta wajib memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Penyaringan peserta dilakukan secara berlapis, di mana hanya Badan Usaha yang mengantongi Izin Usaha Pengolahan atau Niaga Minyak Bumi yang diperkenankan mendaftar. Dokumen persyaratan fisik harus sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam paling lambat pada 27 Januari 2026. Bagi dunia industri migas, lelang ini menjadi peluang strategis sekaligus ujian bagi integritas pengelolaan aset rampasan negara dalam skala masif.

Seluruh rangkaian proses, mulai dari aanwijzing atau penjelasan lelang hingga batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB waktu server, akan dipusatkan pada portal resmi lelang.go.id. Kejaksaan berharap, terjualnya aset ini dapat segera mengonversi barang rampasan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan bagi kas negara.(*)

Karonesia Logo
Sumber: Puspenkum Kejagung
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Lelang MT Arman 114 di Batam"
Link: https://karonesia.com/hukum/badan-pemulihan-aset-kejaksaan-lelang-mt-arman-114-di-batam/

Iklan ×