Iklan Karonesia
Home » Berita » Aset Ruko Terpidana Ivan CH Litha Laku Rp1,39 M, Disetor ke Negara

Aset Ruko Terpidana Ivan CH Litha Laku Rp1,39 M, Disetor ke Negara

Jakarta, KARONESIA.com | Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui penjualan aset terpidana korupsi. Kali ini, sebidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik Ivan CH Litha dilelang dan berhasil terjual senilai Rp1,395 miliar. Proses tersebut menjadi rangkaian lanjutan penyelesaian perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk yang bergulir lebih dari satu dekade.

Aset yang dilelang merupakan objek sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Ivan CH Litha. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 29 Agustus 2012, yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq PT Elnusa Tbk. Putusan itu telah inkrah dan menjadi landasan pemulihan kerugian perusahaan negara tersebut.

Proses penjualan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, melalui koordinasi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan Tim Pemulihan Aset serta Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar. Mekanisme lelang menggunakan metode closed bidding melalui aplikasi e-Auction di laman resmi lelang.go.id.

Skema ini memungkinkan peserta mengajukan penawaran tanpa hadir secara langsung, sejalan dengan upaya percepatan pemulihan aset dan efisiensi administrasi negara.

Objek lelang berupa tanah dengan bangunan ruko tiga lantai di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi HM 20011/Mardekaya Selatan). Aset tersebut tercatat memiliki luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 184 meter persegi.

Setelah laku dengan nilai Rp1,395 miliar, hasil penjualan akan disetor ke kas negara sebelum diteruskan kepada PT Elnusa Tbk. Penyaluran ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang mengatur perampasan aset untuk negara sebagai upaya pemulihan kerugian korporasi.

Kejaksaan menilai mekanisme lelang digital membantu mempercepat penyelesaian barang rampasan negara yang masih menumpuk. Langkah tersebut juga dianggap meningkatkan transparansi karena proses penawaran tercatat secara elektronik.

Badan Pemulihan Aset menyatakan akan melanjutkan eksekusi aset terpidana lainnya untuk memastikan seluruh putusan berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas. Pemulihan aset disebut sebagai bagian strategis dalam memperkuat efek jera dan mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Aset Ruko Terpidana Ivan CH Litha Laku Rp1,39 M, Disetor ke Negara"
Link: https://karonesia.com/hukum/aset-ruko-terpidana-ivan-ch-litha-laku-rp139-m-disetor-ke-negara/

Iklan ×