Iklan Karonesia

Anatomi Skandal Sampah Rp75 Miliar: Jejak Korupsi di DLH Tangsel

“Korupsi bukan sekadar merugikan negara, tapi menghancurkan kepercayaan rakyat.”

KARONESIACom._20250418_143009_000

Insert. Empat tersangka sudah ditetapkan Kejati Banten dalam kasus dugaan Korupsi di DLHK Tangsel.

Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Tangerang Selatan (KARONESIA.COM) – Di tengah peliknya persoalan penanganan sampah yang belum juga menemukan titik terang, warga Kota Tangerang Selatan kembali dihadapkan pada kenyataan pahit. Kasus dugaan korupsi senilai Rp75 miliar dalam proyek pengelolaan sampah mencuat, menyeret sejumlah pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke meja penyidikan.

Tumpukan sampah yang selama ini dianggap sebagai masalah teknis ternyata menyimpan persoalan lebih dalam. Ia menjadi cermin dari buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan anggaran publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini tengah menangani kasus ini secara serius, dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka:

  • Syukron Yuliandi Mufti (SYM), Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP);
  • Wahyunoto Lukman (WL), Kepala DLH Tangsel
  • Tubagus Aprilliadhi Kusumah Perbangsa (TAKP), Kabid Kebersihan; dan
  • Zeki Yamani (ZY), eks staf DLH Tangsel.

Alih-alih memperbaiki pelayanan kebersihan yang dikeluhkan warga selama bertahun-tahun, mereka justru diduga menggarap proyek fiktif demi kepentingan pribadi. Pengkhianatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencabik rasa percaya publik.

“Selama ini kami sabar dengan sampah yang tak kunjung teratasi. Tapi ketika tahu anggarannya malah dikorupsi, kami merasa sangat dikhianati,” kata Yanto, warga Tangsel, kepada media, Jumat (18/04/2025).

Nada serupa disampaikan Mulyani dari Serpong. “Bagaimana bisa sampah makin banyak, tapi anggaran sebesar itu malah dikorupsi? Rasanya miris dan marah,” ucapnya.

Warga tak hanya kecewa pada buruknya pelayanan, tetapi marah karena dana publik yang seharusnya digunakan untuk menjaga lingkungan justru diduga disalahgunakan. Proyek pengangkutan sampah, pemeliharaan armada, hingga pengelolaan TPS yang seharusnya menjadi solusi, kini justru menjadi bagian dari persoalan.

Korupsi dalam sektor pelayanan dasar seperti kebersihan bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia mencerminkan abainya tanggung jawab moral dan sosial pejabat terhadap warga yang mereka layani. Dampaknya bukan main: kesehatan terganggu, lingkungan tercemar, dan kepercayaan masyarakat hancur.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan aparat penegak hukum tidak bisa lagi menutup mata. Kasus ini harus menjadi momentum untuk bersikap tegas. Penindakan terhadap para pelaku harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan disertai sanksi berat. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi peringatan keras agar jabatan tak disalahgunakan untuk memperkaya diri.

Lebih jauh, sistem pengawasan harus diperkuat. Tak cukup hanya berharap pada internal pemerintah, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam mengawal setiap program yang menggunakan anggaran publik, termasuk lewat forum warga atau media yang independen.

Kejati Banten kini memegang peran penting dalam memulihkan kepercayaan publik. Proses hukum yang terbuka dan akuntabel menjadi kunci untuk membongkar seluruh praktik curang yang terjadi di balik proyek ini. Pengembalian kerugian negara dan pengungkapan aliran dana harus dilakukan tanpa kompromi.

Di sisi lain, reformasi di tubuh DLH Tangsel mutlak diperlukan. Bukan hanya pergantian pejabat, tetapi perubahan sistemik yang menyentuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Hanya dengan cara itu kepercayaan warga bisa dibangun kembali.

Kasus ini bukan semata tentang uang yang digelapkan. Ia tentang kepercayaan yang runtuh. Dan saat kepercayaan itu lenyap, yang tertinggal hanyalah tumpukan sampah dan ketidakpedulian. (#)

Advertising Iklan Karonesia
error: Content is protected !!