Jawa Timur (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Aceh, Uchik Trisilia Putri bin Trimo, di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, Selasa, (18/02/2025), pukul 21.30 WIB.
Uchik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mahkamah Syar’iyah Aceh menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp2.000 dalam perkara jarimah khalwat. Ia terbukti bersalah melakukan khalwat bersama Imaduddin di sebuah rumah di Gampong, Aceh.
Tim SIRI menangkap Uchik di kediamannya dengan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Terpidana langsung dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum dengan terus memburu buronan. Ia meminta seluruh DPO menyerahkan diri karena aparat tak memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri.
Uchik merupakan warga Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Ia lahir di Kediri pada 20 Juni 1990 dan berusia 34 tahun.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mempercepat eksekusi terhadap para terpidana demi kepastian hukum. (@2025)
Tags: