Iklan Karonesia
Home » Berita » Perpres Disiapkan untuk Penghapusan Tunggakan BPJS Kelas 3

Perpres Disiapkan untuk Penghapusan Tunggakan BPJS Kelas 3

Peserta BPJS Kesehatan mengurus administrasi JKN kelas 3 terkait penghapusan tunggakan iuran di kantor layanan kesehatan Warga mengurus kepesertaan JKN di kantor BPJS Kesehatan terkait rencana penghapusan tunggakan iuran kelas 3 di Jakarta, 2026.(Ilustrasi)

JAKARTA (KARONESIA.COM) – Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus tunggakan dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 guna memperluas akses layanan kesehatan serta mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan lintas kementerian. Pemerintah menilai akumulasi tunggakan selama ini menjadi hambatan utama peserta kembali menggunakan layanan kesehatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan langkah penghapusan piutang iuran dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN.

Menurut dia, banyak peserta tidak lagi aktif karena menunggak iuran cukup lama sehingga kehilangan akses pelayanan kesehatan. Pemerintah berharap penghapusan tunggakan dapat menarik kembali peserta agar sistem jaminan kesehatan menjadi lebih inklusif.

Sejak 2021, iuran JKN kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Dari jumlah tersebut Rp35.000 dibayar peserta, sementara Rp7.000 disubsidi pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah juga mengaitkan kebijakan ini dengan peningkatan anggaran kesehatan dalam APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun atau naik sekitar 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Anggaran tersebut diarahkan untuk memastikan pelayanan kesehatan menjangkau masyarakat rentan.

Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga mengkaji mekanisme perlindungan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Hal itu berkaitan dengan polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran kehilangan akses layanan kesehatan.

Pemerintah mengusulkan masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan dilakukan. Skema tersebut dimaksudkan agar peserta memiliki waktu memperbarui data atau mengalihkan status kepesertaan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menilai sistem JKN dapat lebih efektif karena peserta tidak lagi terbebani utang iuran masa lalu, sementara fasilitas kesehatan tetap menerima pembiayaan layanan secara berkelanjutan.

Perpres penghapusan tunggakan diharapkan menjadi salah satu langkah penataan tata kelola program jaminan kesehatan nasional sekaligus memperkuat perlindungan sosial di bidang kesehatan.(*)

Karonesia Logo
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Perpres Disiapkan untuk Penghapusan Tunggakan BPJS Kelas 3"
Link: https://karonesia.com/health/perpres-disiapkan-untuk-penghapusan-tunggakan-bpjs-kelas-3/