Iklan Karonesia

Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim Terus Berlanjut Terkait Perjalanan ke Jepang

“Tak ada istilah libur bagi kepala daerah,” — Bima Arya, Wamendagri

KARONESIACom._20250409_073226_000
Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kementerian Dalam Negeri masih terus mendalami pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diduga melanggar aturan kepegawaian dalam perjalanan luar negeri. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul perjalanannya ke Jepang tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, meski dilakukan pada hari libur.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, proses klarifikasi terhadap Lucky masih dalam tahap pengembangan. “Kami masih terus mengembangkan proses ini, dan pada saatnya akan kami sampaikan keputusan resmi Kemendagri kepada publik,” ujar Bima saat ditemui di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa, (08/04/2025).

Bima menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memeriksa Lucky Hakim secara langsung. Dari pendalaman awal, ditemukan sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa Bupati Indramayu memiliki keterbatasan pemahaman terhadap kewajiban administratif kepala daerah, terutama soal perizinan ke luar negeri.

“Beliau tidak memahami bahwa sekalipun dalam masa cuti atau hari libur, kepala daerah tetap wajib mengajukan izin kepada Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri,” kata Bima.

Batasan Hukum Kepala Daerah

Menurut Bima, jabatan kepala daerah tidak mengenal sistem cuti pribadi sebagaimana pekerjaan lain. Ia menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh yang melekat selama masa jabatannya. “Tidak ada istilah libur bagi kepala daerah, karena jabatan ini bukan pekerjaan paruh waktu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi kepala daerah lainnya. “Peristiwa ini semoga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman para kepala daerah terhadap hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Diperiksa Selama Tiga Jam, 43 Pertanyaan Diajukan

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan, menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung selama lebih dari tiga jam, dari pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Tim penyidik Itjen mengajukan 43 pertanyaan, dan seluruhnya dijawab langsung oleh Lucky.

Menurut Husin, dalam pemeriksaan tersebut Lucky menyampaikan bahwa dirinya memahami pentingnya izin dari Mendagri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ia berasumsi bahwa kewajiban itu dikecualikan pada masa libur atau cuti bersama. “Itu yang menjadi fokus dari proses pemeriksaan kami,” kata Husin.

Ia menambahkan, Itjen Kemendagri masih akan melakukan pendalaman lanjutan maksimal selama 14 hari ke depan. Sejumlah pihak yang disebut Lucky saat pemeriksaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Arahan Mendagri Sudah Pernah Disampaikan

Lebih lanjut, Bima Arya mengingatkan bahwa Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah memberikan penegasan kepada seluruh kepala daerah dalam Retret Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan itu, Mendagri telah menjelaskan secara rinci mengenai hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi para kepala daerah, termasuk sanksi yang mungkin dikenakan bila terjadi pelanggaran.

“Kami harap kejadian ini menjadi refleksi bersama agar seluruh kepala daerah benar-benar menelaah kembali aturan yang berlaku dan tidak meremehkan prosedur administratif,” pungkas Bima. (#)

error: Content is protected !!