BINTAN, KARONESIA.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan negara. Pesan itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, tersebut mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan Negara: Mitigasi Risiko dan Tata Kelola”. Dalam paparannya, Irene menjelaskan bahwa setiap rupiah kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara dan wajib dikelola secara transparan serta akuntabel.
Menurutnya, dasar hukum yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Segala bentuk kekayaan negara harus dipertanggungjawabkan untuk kemakmuran rakyat. Prinsip good governance dan transparansi bukan hanya formalitas, melainkan kewajiban hukum,” ujar Irene.
Ia juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal di BUMN tetap berstatus sebagai uang negara dan harus diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih jauh, Irene mengingatkan bahwa risiko hukum dapat timbul jika prinsip tata kelola yang baik diabaikan. Ia mencontohkan potensi tindak pidana korupsi yang sering kali muncul karena lemahnya pengawasan internal dan rendahnya integritas individu.
“Korupsi sering kali terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Ini sejalan dengan teori Fraud Triangle, di mana tindak korupsi muncul akibat kombinasi antara keinginan, kemampuan, dan peluang,” jelasnya.
Selain itu, Wakajati Kepri mengingatkan bahwa kerugian yang timbul akibat pengelolaan modal negara di BUMN atau BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia menegaskan bahwa saham negara pada badan hukum merupakan bagian dari kekayaan negara, sehingga setiap tindakan direksi yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dapat berimplikasi hukum, termasuk tanggung jawab pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Kepri berharap agar para pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami pentingnya aspek hukum dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan keuangan. “Tujuannya sederhana: menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung pemerintahan yang baik,” tutup Irene.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/wakajati-kepri-ingatkan-risiko-korupsi-di-pengelolaan-keuangan-negara/

