KARONESIA.COM | Jakarta – Hari Ulang Tahun ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) pada 14 Mei 2025 menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen terhadap transformasi Kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern. Dalam upacara yang berlangsung di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melalui amanat yang disampaikan oleh Ketua Umum PERSAJA, Asep N. Mulyana, menegaskan pentingnya PERSAJA sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas hukum di tengah dinamika zaman yang terus berkembang.
Mengusung tema “PERSAJA Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum,” peringatan HUT PERSAJA kali ini tidak sekadar menjadi ajang refleksi bagi seluruh insan Adhyaksa, tetapi juga sebagai pengingat bahwa profesi Jaksa adalah panggilan moral dan sosial yang lebih dari sekadar pekerjaan rutin. “Kita harus terus menilai: sejauh mana kita telah menjadi Jaksa yang berintegritas dan relevan dengan tantangan zaman,” tegas Jaksa Agung dalam amanatnya.
Sejak didirikan pada 6 Mei 1951 dengan nama awal Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA), PERSAJA telah mengalami berbagai transformasi. Perubahan ini tidak hanya sebatas administratif, melainkan sebagai upaya menjaga kesinambungan sejarah, identitas, dan filosofi perjuangan para pendahulu. Pada 1993, PERSADJA berubah menjadi PERSAJA, kemudian berganti nama menjadi PJI pada 2009, dan akhirnya kembali ke nama PERSAJA pada 2022, dengan penetapan 6 Mei 1951 sebagai hari lahir resminya.
Sebagai organisasi profesi, PERSAJA tidak hanya berperan dalam menjaga integritas profesi jaksa, namun juga turut andil dalam reformasi sistem hukum nasional. Salah satu kontribusi signifikan PERSAJA adalah melalui sosialisasi dan pendampingan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta keterlibatan aktif dalam penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, PERSAJA juga berhasil mengajukan uji materiil terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jaksa, seperti Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Peran aktif PERSAJA dalam menjaga etika profesi pun terlihat dalam keterlibatannya di Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKPJ) yang berfungsi memastikan bahwa setiap jaksa mematuhi pedoman perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya meneladani nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta menjaga jiwa korsa sebagai fondasi kekuatan moral dan profesionalisme institusi Kejaksaan. “Jiwa korsa bukan sekadar simbol persaudaraan, tetapi juga sebagai fondasi dalam menghadapi tekanan eksternal dan menjaga konsistensi kita terhadap kebenaran hukum,” tambah Jaksa Agung.
Dengan tantangan globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks, Jaksa Agung mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas jaksa sangat diperlukan. Selain itu, penguatan peran Jaksa di ranah internasional menjadi penting, sesuai dengan amanat Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tentang penugasan Jaksa di luar negeri. Melalui perkembangan ini, PERSAJA diharapkan dapat berperan lebih besar dalam menciptakan sistem peradilan yang semakin efektif, efisien, dan adil.
Namun, salah satu hal yang juga menjadi perhatian utama Jaksa Agung adalah kesejahteraan profesi jaksa. Menurutnya, kesejahteraan bukan hanya soal materi, tetapi juga penghargaan terhadap pengabdian yang telah dilakukan oleh setiap jaksa. “Kesejahteraan adalah kunci menjaga integritas dan meningkatkan kinerja, serta memastikan bahwa profesi ini tetap dihargai oleh masyarakat,” ujarnya. Peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat memperkuat komitmen jaksa untuk bekerja dengan penuh integritas dan dedikasi.
Di akhir amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh anggota PERSAJA untuk belajar dari sejarah, meneladani senior, dan terus mengasah kapasitas serta integritas. “Jadilah Jaksa yang bukan hanya cerdas di ruang sidang, tetapi juga peka di tengah masyarakat,” pungkas Jaksa Agung. Dalam visi PERSAJA ke depan, profesi Jaksa diharapkan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum yang adil dan bermartabat, tetapi juga dalam menjaga keharmonisan sosial dan mendukung terciptanya keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025