,

Suparji Ahmad: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Jakarta (KARONESIA.COM) – Guru Besar Ilmu Hukum, Suparji Ahmad, menjelaskan bahwa ahli yang memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli bertujuan untuk membantu aparat penegak hukum dalam memahami perkara yang kompleks, dan hal tersebut dijamin oleh undang-undang.

Menurut Suparji, seorang ahli berperan untuk memberi pertimbangan lebih mendalam dalam memutuskan perkara, dan peran ini dilakukan dengan dasar pengetahuan yang dimiliki. Sebagai saksi ahli, seseorang hanya memberikan keterangan berdasarkan kompetensi akademik mereka, dan keterangan ini disampaikan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan atau persidangan.

“Keterangan ahli adalah bentuk kebebasan akademik yang dilindungi oleh undang-undang. Seorang ahli tidak dapat digugat atau dituntut apabila memberikan keterangan yang sesuai dengan keahliannya,” ujar Suparji.

Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa pendapat ahli, terutama yang berkaitan dengan kerugian lingkungan dalam penegakan hukum, tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana asalkan disampaikan dengan itikad baik.

Baca Juga :  JAM-Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI Bahas Tindak Lanjut Laporan Pengaduan
Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin:“PERSAJA Dukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045″

“Keterangan ahli harus didasarkan pada keahlian mereka, objektif, rasional, serta bebas dari suap atau gratifikasi,” tambahnya.

Keterangan ahli, yang diakui sebagai alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana, sudah diterima oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara. Dengan demikian, para ahli berhak memberikan keterangan yang relevan tanpa risiko hukum, selama mereka mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku. (@2025)

error: Content is protected !!