Jakarta, KARONESIA | Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan keberhasilan penguasaan hutan negara seluas 3.314.022,75 hektare dari pihak yang memanfaatkan lahan secara ilegal. Laporan disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).
Dari total luas tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan ke kementerian terkait, termasuk 833.413,46 hektare untuk PT Agrinas dan 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi.
Selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini menargetkan penguasaan kawasan tambang ilegal seluas 4.265.376,32 hektare. Hasilnya akan diserahkan sementara ke Kementerian BUMN untuk dikelola melalui Mining Industry Indonesia (MIND ID), sehingga memberi manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.
Febrie Adriansyah menegaskan, penertiban tidak semata untuk pidana. Pelaku diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Jika ada yang menghambat, penindakan dapat meningkat ke ranah pidana, termasuk hukum administrasi, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah ini diharapkan memperkuat posisi negara dalam pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Kegagalan kooperasi pelaku akan berimplikasi pada penindakan hukum lebih tegas. Laporan ini dihadiri berbagai pejabat dari TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, BIG, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Kehutanan.
📤 Bagikan ke Media Sosial
Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025