KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan RI kembali menegaskan komitmennya dalam kerja sama internasional bidang hukum. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin langsung penyerahan ekstradisi Warga Negara Rusia, Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev, Kamis (10/07/2025).
Penyerahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan disaksikan sejumlah pejabat dari Indonesia dan Federasi Rusia. Proses ekstradisi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Pemerintah Federasi Rusia, yang telah dikabulkan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
Aleksandr Zverev ditetapkan sebagai Termohon Ekstradisi melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024. Intinya, pengadilan menetapkan bahwa Zverev dapat diekstradisi ke Rusia untuk menjalani proses penuntutan di negara asalnya.
Zverev diduga kuat melakukan tindak pidana di wilayah hukum Rusia. Karena perbuatannya juga termasuk kejahatan dalam sistem hukum Indonesia, maka ekstradisi ini sesuai prinsip dual criminality. Namun karena tidak ada kepentingan penuntutan di Indonesia, maka seluruh proses hukum dilimpahkan ke otoritas Rusia.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 pada 2 Juni lalu yang mengesahkan permintaan ekstradisi ini.
“Penyerahan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam kerja sama hukum internasional. Kami mengapresiasi kolaborasi dengan Pemerintah Rusia,” ujar Plt. JAM-Bin Narendra Jatna di lokasi.
Ia berharap hubungan bilateral dalam bidang penegakan hukum bisa ditingkatkan, termasuk berbagi pengalaman dan kerja sama konkret lainnya.
Penyerahan berlangsung lancar dengan pengamanan ketat. Hadir dalam acara ini antara lain Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Prof. Dr. Widodo, perwakilan Kedubes Rusia Mr. Grachev Eugenii dan Atase Polisi Grigori Borisov, serta sejumlah pejabat penting dari Kejaksaan.
Dari unsur kejaksaan tampak Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.
Kasus ini sekaligus menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam menangani isu-isu ekstradisi dan membangun citra positif Indonesia dalam forum hukum internasional.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/plt-jam-bin-pimpin-ekstradisi-wn-rusia-aleksandr-zverev/