Jakarta,(KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung menggelar pelatihan penggunaan aplikasi Jaga Desa guna meningkatkan pengawasan dana desa di wilayah Jawa Tengah. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Candi, Semarang, pada 6-7 Februari 2025 dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat peluncuran aplikasi pada 7 Februari 2025.
Plh. Direktur II Taufan Zakaria, Kamis (06/02/2025), menjelaskan bahwa Jaga Desa akan menjadi instrumen utama Kejaksaan RI dalam memastikan penyaluran dana desa berjalan efektif, akuntabel, dan transparan. “Kami berharap aplikasi ini dapat memperkuat kerja sama antara aparatur desa dan Kejaksaan dalam aspek hukum serta pengawasan dana desa,” ujarnya.
Pelatihan ini memberikan pembekalan kepada Kasi Intelijen Kejaksaan di Jawa Tengah agar dapat mendampingi aparatur desa dalam memahami penggunaan dana desa serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai regulasi. Dengan adanya sistem pemantauan real-time, diharapkan potensi penyimpangan dana desa dapat diminimalkan.
Kejaksaan RI menekankan bahwa Jaga Desa adalah bagian dari upaya preventif dalam mendorong pemerataan pembangunan di tingkat desa. Melalui aplikasi ini, seluruh elemen desa dapat lebih memahami tata kelola dana desa secara hukum dan transparan. (@2025)