Home » Berita » Materi Kuliah Jaksa Agung: Pentingnya Keadilan Hukum Humanis Berbasis Pancasila

Materi Kuliah Jaksa Agung: Pentingnya Keadilan Hukum Humanis Berbasis Pancasila

Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan materi perkuliahan bertajuk “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum” kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Senin (20/01/2025). Dalam kuliah tersebut, ia menegaskan pentingnya paradigma keadilan hukum yang berorientasi pada pendekatan humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa paradigma ini bertujuan untuk menciptakan keadilan hukum yang tidak hanya mengedepankan aturan semata, tetapi juga mendasarkan kebijakan hukum pada hati nurani dan kebutuhan masyarakat. “Hukum humanis harus menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek. Ia harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta berbasis nilai kemanusiaan, moral, dan etika,” tutur Burhanuddin.

Baca Juga :  Kodim 0505/JT dan Dapur Khusus Gencarkan Makan Bergizi

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menekankan peran politik hukum sebagai elemen penting dalam pembentukan hukum yang responsif dan populistik. Politik hukum, menurutnya, harus didasarkan pada cita-cita bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta bersumber pada nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.

“Ilmu politik hukum tidak hanya berbicara soal kebijakan pemerintah untuk menerapkan atau tidak menerapkan suatu hukum, tetapi juga mencakup latar belakang dan lingkungan yang memengaruhi kebijakan tersebut. Tujuan utamanya adalah keadilan hukum yang substansial,” jelasnya.

Jaksa Agung juga menguraikan berbagai program Kejaksaan yang mencerminkan penegakan hukum humanis, seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice (RJ), dan program Jaga Desa. Hingga 2024, Kejaksaan telah menangani 6.516 perkara berbasis restorative justice, mendirikan 4.654 Rumah RJ, dan mengoperasikan 116 Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk penyalahguna narkotika.

Baca Juga :  Kadis DLH Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Proyek Sampah Fiktif Rp75 Miliar

Program Jaga Desa, yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat desa, juga telah melaksanakan 2.907 kegiatan yang mencakup monitoring, evaluasi, serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Burhanuddin mengakhiri kuliahnya dengan mengajak mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme serta berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang humanis. “Penegakan hukum tidak hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga bagaimana memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (@2025)