Lingga, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengajak masyarakat dan aparatur pemerintahan di Kabupaten Lingga untuk bersatu melawan korupsi. Seruan itu disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Kecamatan Singkep, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), yang digagas untuk memperkuat kesadaran hukum dan integritas di tengah masyarakat. Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., bersama tim Kejari Lingga yang terdiri dari Kasi Intelijen Adimas Haryosetyo, SH., MH., Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.
Dalam paparannya, Yusnar menegaskan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan masa depan bangsa. Ia menyebut, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang menuntut penanganan luar biasa pula.
“Korupsi menghancurkan sendi kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan nasional. Pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri, dari lingkungan terdekat, dan dari setiap kebijakan yang kita ambil,” ujar Yusnar.
Yusnar juga memaparkan peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Selain memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga bertugas melakukan langkah pencegahan agar korupsi tidak tumbuh di tengah birokrasi.
Ia menyinggung data nasional tahun 2024 yang menunjukkan Kejaksaan berhasil menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Meski capaian itu signifikan, Yusnar mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan langkah represif. Pendekatan preventif dan restoratif harus berjalan seimbang agar keadilan substantif benar-benar dirasakan masyarakat.
Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37—turun dari tahun sebelumnya. Hal ini, menurut Yusnar, menjadi alarm bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat etika, moralitas, dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif sesuai amanat Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat. Jangan hanya menolak, tapi berani melaporkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, SH., juga memaparkan program Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi melalui Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Program ini mendorong lahirnya koperasi di tingkat desa sebagai wadah ekonomi gotong royong yang berintegritas dan berjiwa nasionalis.
“Melalui Koperasi Desa Merah Putih, kita ingin membangun desa yang mandiri, produktif, dan tangguh secara ekonomi, sekaligus menumbuhkan semangat merah putih dalam tata kelola ekonomi rakyat,” ujar Adimas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Singkep Agustiar, para kepala desa, lurah, perwakilan lembaga masyarakat, tokoh masyarakat, dan sekitar 70 peserta lainnya. Kejaksaan berharap kegiatan serupa dapat menjadi sarana edukasi hukum yang berkelanjutan dan membangun budaya antikorupsi sejak tingkat desa.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/kejati-kepri-dan-kejari-lingga-ajak-masyarakat-bersatu-lawan-korupsi/

