Bali, KARONESIA – Kejaksaan Negeri Badung dan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Bali menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Aula Kejari Badung, Bali, Rabu (30/07/2025). Kerja sama ini menandai langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan hukum dan membangun sinergi akademisi dengan institusi penegak hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dan Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha, Prof. Dr. I Nengah Suastika, disaksikan oleh Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana serta jajaran pimpinan Kejati Bali, unsur Forkopimda Badung, dan akademisi.
Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum, mendorong riset hukum aplikatif, serta memperkuat kontribusi intelektual terhadap isu-isu aktual, seperti pembahasan RUU KUHAP yang kini memasuki tahap penting di tingkat nasional. Dalam konteks itu, Kepala Kejari Badung menegaskan perlunya partisipasi aktif dunia kampus untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, sinergis, dan akuntabel.
RUU KUHAP yang tengah dibahas memiliki posisi sentral dalam mendukung implementasi KUHP baru. Oleh karena itu, keterlibatan perguruan tinggi diperlukan agar sistem hukum ke depan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga relevan dengan dinamika sosial dan tuntutan keadilan masyarakat. Perguruan tinggi menjadi mitra penting dalam mengembangkan model penegakan hukum yang efisien dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar institusi.
Kerja sama ini sejalan dengan Strategi Kepemimpinan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-013/A/JA/11/2017 Pasal 6 huruf d, yang menekankan penguatan kelembagaan Kejaksaan melalui sinergi dengan akademisi. Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas kajian ilmiah, dan meluaskan pengabdian kepada masyarakat.
Selain memperluas jaringan intelektual, nota kesepahaman ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Kejaksaan sebagai institusi yang terbuka, responsif, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Sinergi ini bukan hanya sebatas simbolik, tetapi menjadi titik awal penguatan hukum berbasis pengetahuan dan partisipasi publik.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025