Sumsel, KARONESIA.com | Kejaksaan Republik Indonesia kembali menegaskan arah reformasi kelembagaan dan penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, institusi ini menata ulang struktur internal, memperketat merit system, hingga mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara.
Transformasi tersebut dinilai penting untuk memperbaiki kualitas penanganan perkara di seluruh satuan kerja, sekaligus menjawab kritik publik yang selama ini menyoroti ketimpangan kinerja antara pusat dan daerah. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pembenahan lembaga berjalan dalam skala besar dan terukur.
Merit System Ketat dan Penguatan SDM
Sumedana menjelaskan bahwa reformasi dimulai dengan penataan sumber daya manusia. Proses asesmen hingga penempatan jabatan kini melalui prosedur yang lebih ketat, termasuk pendidikan dan pelatihan yang selektif. Kejaksaan juga menerapkan sistem reward and punishment yang tegas bagi jajarannya.
Menurut dia, beberapa jaksa bahkan diberhentikan atau diproses pidana akibat pelanggaran etik maupun tindak pidana. “Kejaksaan tidak ingin toleran terhadap perilaku yang mencederai integritas penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Reformasi SDM ini bertujuan meratakan kualitas penanganan perkara agar tidak terjadi ketimpangan antara pusat dan daerah. Jaksa Agung, kata Sumedana, kerap menegur satuan kerja yang dianggap tidak progresif dalam menangani kasus.
Penegakan Hukum Humanis dan Adaptif
Selain pembenahan internal, Kejaksaan RI mendorong pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, terutama untuk perkara masyarakat kecil. Melalui mekanisme musyawarah, kearifan lokal, hingga restoratif justice, banyak perkara ringan dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke pengadilan.
Sumedana menegaskan bahwa pendekatan tersebut bukan bentuk pelonggaran hukum, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. “Jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan empati,” katanya mengutip arahan Jaksa Agung.
Program seperti restorative justice, jaga desa, serta penyelesaian konflik berbasis komunitas disebut menjadi bagian dari strategi hukum yang memberi solusi tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Reformasi untuk Kepentingan Publik dan Ekonomi
Kejaksaan juga menempatkan unsur perekonomian negara sebagai indikator penting dalam menangani perkara korupsi. Penyelesaian setiap kasus tidak hanya menyasar aspek penindakan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap hajat hidup masyarakat.
Kebijakan itu sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini yang menekankan pemulihan ekonomi berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Kejaksaan memposisikan diri sebagai institusi yang tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan keadilan berjalan seiring stabilitas ekonomi dan sosial.
Reformasi berlapis yang dijalankan Kejaksaan RI ini mencerminkan upaya memperkuat kepercayaan publik. Meski dinilai positif, sejumlah pengamat mengingatkan agar evaluasi internal dilakukan secara konsisten, terutama dalam pengawasan penanganan perkara besar yang menjadi sorotan.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/kejaksaan-ri-perkuat-reformasi-dan-penegakan-hukum-humanis/

