Home » Berita » Kejaksaan Gelar Webinar RPP Manajemen Kepegawaian Jaksa

Kejaksaan Gelar Webinar RPP Manajemen Kepegawaian Jaksa

Jakarta, KARONESIA | Kejaksaan RI melalui Biro Kepegawaian menggelar webinar bertajuk Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional yang Memiliki Kekhususan, Rabu (27/8/2025).

Kegiatan daring via Zoom ini menjadi langkah strategis percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa. Aturan tersebut merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2021 yang mengubah UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

RPP ini dirancang mengakomodasi peran ganda jaksa: sebagai pelayan publik di lingkup eksekutif (public service), dan aparat penegak hukum di lingkup yudikatif (justice service).

Webinar menghadirkan tiga narasumber, yakni Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Prof. Dr. Narendra Jatna, Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, dan Deputi BKN Dr. Herman. Mereka membedah aspek lex specialis dan lex generalis dalam kedudukan jaksa, sekaligus strategi pembinaan karier melalui jabatan fungsional.

Baca Juga :  Mengenang Kiprah Restorative Justice (Alm.) Dr. Fadil Zumhana, Menyelesaikan 5161 Perkara

“Webinar ini menjadi platform penting memperkuat pemahaman tentang kekhususan jaksa, baik sebagai pelayan publik maupun penegak hukum. Dengan payung hukum yang jelas, jaksa bisa bekerja lebih profesional dan terlindungi,” ujar Kepala Biro Kepegawaian, Sri Kuncoro, yang juga Ketua Tim Percepatan Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Jaksa.

Webinar diikuti pejabat struktural dan fungsional dari seluruh satuan kerja Kejaksaan, mulai Cabang Kejari, Kejari, Kejati hingga Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejaksaan menegaskan komitmen membangun tata kelola kepegawaian adaptif dan kolaboratif. Sejumlah kementerian dan lembaga terlibat, mulai KemenPANRB, Kemenkumham, Kemenkeu, BKN hingga KPK, agar aturan selaras dengan sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Kejaksaan dan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah

Di sisi lain, regulasi ini diharapkan menutup kekosongan hukum, menyinkronkan aturan lama, dan memperkuat kapasitas SDM Kejaksaan. Langkah ini juga selaras dengan agenda reformasi birokrasi dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya penguatan institusi hukum yang efektif, akuntabel, dan inklusif.

📤 Bagikan ke Media Sosial

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025