KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis demi memperkuat tata kelola perusahaan dan mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional. Penandatanganan berlangsung Senin (14/7/2025) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, dihadiri jajaran tinggi dari Kejaksaan RI dan direksi PLN.
Langkah ini dinilai strategis di tengah kompleksitas hukum yang membayangi sektor energi. Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, menegaskan pentingnya PT PLN menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap keputusan bisnis. Menurutnya, transparansi dan kepatuhan bukan hanya soal hukum, tapi juga keselarasan dengan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
“Keputusan bisnis PLN harus bebas dari niat jahat. Setiap langkahnya wajib tunduk pada hukum dan proses bisnis yang berkelanjutan,” ujar Reda mewakili Jaksa Agung.
Sementara itu, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. Narendra Jatna, menekankan bahwa peran Kejaksaan tak lagi terbatas sebagai penuntut umum, melainkan juga mitra negara dalam mengawal proyek vital. PLN disebut sebagai tulang punggung pemerataan energi nasional yang tak boleh terganggu oleh kendala hukum, tumpang tindih regulasi, atau kelalaian tata kelola.
Kerja sama ini mencakup analisis hukum preventif, pemetaan risiko, pendampingan litigasi dan non-litigasi, hingga pemulihan aset negara yang berpotensi bocor akibat tindak pidana di sektor energi. Tak kalah penting, Kejaksaan juga akan berperan dalam penguatan SDM PLN melalui pelatihan hukum sektoral dan etika profesi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang hadir bersama Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah, menyambut baik kerja sama ini. PLN berharap kolaborasi ini jadi langkah konkret untuk menjaga integritas perusahaan dan menjamin keandalan sistem kelistrikan nasional hingga ke pelosok negeri.
Bagi Kejaksaan, kemitraan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memperluas kewenangannya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ke depan, sinergi ini ditargetkan bisa menjangkau hingga unit operasional daerah, dengan pendekatan kearifan lokal dalam penyelesaian konflik hukum di lapangan.
“Kami ingin negara hadir, bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendampingi BUMN agar bisa melayani rakyat tanpa tersandera persoalan hukum,” kata JAM-Datun menutup sambutannya.
Transformasi PLN menuju energi bersih dan digitalisasi sistem kelistrikan dinilai akan semakin solid dengan pengawalan hukum sejak dini. Bagi publik, ini bukan sekadar kerja sama antar lembaga, tapi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan listrik yang adil, merata, dan berkelanjutan.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025