Kejaksaan dan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum di daerah. Dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Selasa (11/2/2025), Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan bahwa Kejaksaan terus mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi.

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kejaksaan menjalankan amanah reformasi hukum dan penguatan supremasi hukum. Salah satu program utama yang dibahas adalah Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yang berfokus pada pengawasan dana desa untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum Jasa Keuangan: Sinergi Kejaksaan dan OJK

Di sektor pemberantasan korupsi, Kejaksaan mencatat 511 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2024. Sebanyak 543 pejabat negara, termasuk anggota DPRD, kepala daerah, dan aparatur sipil negara, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gambar: Kejaksaan dan DPD RI bahas penguatan hukum daerah, dari pengawasan dana desa hingga pemberantasan korupsi.

Kejaksaan juga mengembangkan pendekatan restorative justice sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara diselesaikan dengan mekanisme ini, menghemat anggaran negara hingga Rp108,4 miliar. Sebanyak 4.653 Rumah Restorative Justice telah dibentuk di berbagai daerah.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan

Dalam mengawal stabilitas pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah mendirikan 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik politik yang signifikan, namun koordinasi terus dilakukan untuk menjaga ketertiban hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Selain itu, Kejaksaan juga menangani berbagai isu strategis, termasuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, pengawasan dana desa, distribusi pupuk, konflik lingkungan dan kehutanan, serta aktivitas pertambangan ilegal. Peran aktif dalam Sentra Gakkumdu juga diperkuat guna memastikan pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga :  Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan 2025: Transformasi Berkeadilan dan Modern

Rapat ini dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan RI. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menjaga hukum tetap tegak demi kepentingan masyarakat. (@2025)

error: Content is protected !!