KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung RI dan PT Taspen (Persero) resmi memperkuat kolaborasi strategis melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di Auditorium Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., yang hadir dan memberikan sambutan, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan misi pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-4 dan RPJMN 2025–2029.
Menurut JAM-Datun, penguatan sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Taspen sangat penting mengingat peran strategis PT Taspen sebagai penyelenggara program jaminan sosial bagi para pegawai negeri sipil, termasuk para pensiunan. Ia menegaskan bahwa kontribusi perusahaan negara semacam Taspen harus sejalan dengan perlindungan hukum yang memadai serta penguatan kualitas hidup peserta program.
“Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi pensiunan PNS serta dapat diaplikasikan untuk memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” ujar JAM-Datun.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan PT Taspen terhadap Jaksa Pengacara Negara dalam menangani berbagai permasalahan hukum perusahaan. JAM-Datun menekankan pentingnya kolaborasi sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, serta kepatuhan regulasi.
Dalam konteks tata kelola, JAM-Datun mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty di kalangan direksi, terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN sebagai salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola.
“Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kolaborasi ini juga diharapkan dapat dimatangkan melalui pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, serta optimalisasi layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dengan demikian, PT Taspen dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, memberikan perlindungan maksimal kepada para pensiunan, serta menjaga integritas perusahaan di tengah kompleksitas tantangan hukum dan tata kelola.
Turut hadir dalam acara tersebut Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, serta para pejabat struktural dari lingkungan Kejaksaan Agung dan manajemen PT Taspen. Kehadiran tokoh-tokoh penting ini mencerminkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola program jaminan sosial nasional.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/kejaksaan-agung-dan-pt-taspen-teken-kerja-sama-kawal-jaminan-sosial-pns/

