Kejagung dan Ditjen AHU Teken PKS, Data Intelijen Makin Akurat

“Sinergi ini memastikan data yang diperoleh valid dan menjadi dasar hukum yang kuat.”

Karonesia.com_20250313_143356_0000_batcheditor_fotor.jpg

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran dan pemanfaatan data dalam penegakan hukum. Penandatanganan ini berlangsung, Kamis, (13/03/2025), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan akurasi dan validitas informasi yang digunakan dalam proses intelijen hukum. JAM Intel, Prof. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa intelijen Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan adanya akses pertukaran data yang lebih luas dan terverifikasi, proses hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.

Tren tindak pidana korupsi yang semakin kompleks menjadi salah satu alasan utama pentingnya kolaborasi ini. Banyak perusahaan kini beroperasi dalam skema bisnis yang sistematis, tidak hanya untuk kepentingan usaha tetapi juga sebagai kedok tindak pidana. Melalui kerja sama dengan Ditjen AHU, Kejaksaan dapat memastikan bahwa data yang diperoleh memiliki validitas tinggi dan dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dalam penyelidikan maupun penuntutan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Setujui 4 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menegaskan bahwa perjanjian ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Data administrasi hukum yang dikelola Ditjen AHU akan menjadi sumber informasi penting bagi Kejaksaan dalam menelusuri jejak hukum korporasi, menganalisis transaksi mencurigakan, serta mengungkap potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Baca Juga :  Suparji Ahmad: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Kolaborasi ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada intelijen Kejaksaan untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi sebagai bagian dari strategi penegakan hukum. Dengan adanya integrasi data yang lebih kuat, diharapkan sistem hukum di Indonesia semakin akurat, adil, dan dapat dipercaya oleh publik.

Sebagai bentuk komitmen bersama, perjanjian ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga, termasuk Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para direktur di lingkungan JAM Intel, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Dari pihak Ditjen AHU, hadir Sekretaris Direktorat Jenderal AHU beserta para direktur terkait.

Baca Juga :  Tak Pandang Bulu, Jaksa Agung Tindak Oknum Korupsi di Kementan

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Kejaksaan dan Ditjen AHU berharap dapat membangun sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap tantangan hukum yang terus berkembang. Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak hanya bergantung pada upaya individual lembaga, tetapi juga pada sinergi yang kuat antar-institusi negara. (@2025)

error: Content is protected !!