JAKARTA, KARONESIA.COM — Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Oditurat dalam menangani perkara koneksitas, yakni perkara pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer. Penegasan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat” yang digelar di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 28–29 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut juga menjadi forum evaluasi kinerja dan anggaran triwulan III Tahun 2025 bagi jajaran Bidang Pidana Militer. Dalam sambutannya, JAMPidmil menuturkan bahwa keberadaan bidang baru di Kejaksaan ini memiliki dua peran utama, yakni koordinasi teknis penuntutan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
“Bidang Pidana Militer hadir sebagai bentuk kolaborasi yang menyatukan dua kepentingan hukum—sipil dan militer—dalam satu sistem penegakan hukum nasional. Pembentukan JAMPidmil mencerminkan komitmen kuat antara Kejaksaan dan TNI dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Ali Ridho.
Ia menambahkan, FGD ini bertujuan menyamakan pemahaman para jaksa dan satuan hukum TNI terkait konsep, kriteria, serta mekanisme penanganan perkara koneksitas, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025. Pedoman tersebut menjadi acuan operasional dalam pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan antara Kejaksaan dan Oditurat.
Selain memperkuat koordinasi, kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi capaian kinerja bidang Pidana Militer, khususnya pada triwulan ketiga tahun 2025. JAMPidmil menegaskan agar setiap Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di seluruh Kejati dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal, serta menjaga disiplin dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.
“JAMPidmil berperan sebagai assurance, consultative, dan catalyst bagi pelaksanaan kewenangan lembaga penegak hukum. Kolaborasi dan koordinasi menjadi kunci agar setiap proses penuntutan berjalan efektif, efisien, dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Tindakan koordinasi teknis penuntutan yang dimaksud mencakup kegiatan kunjungan, rapat koordinasi, gelar perkara, diskusi kelompok, pertukaran data dan informasi, serta bimbingan teknis penanganan perkara koneksitas. Para peserta juga diminta mendalami Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 / NK/6/IV/2023/TNI, yang menjadi landasan kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme penegakan hukum.
Lebih lanjut, Ali Ridho menyinggung Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 4 peraturan itu disebutkan bahwa pelindungan terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI, sebagai pengakuan atas risiko tinggi dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.
Di akhir sambutannya, JAMPidmil mengingatkan agar setiap jajaran tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta melakukan evaluasi berkala terhadap hambatan dan capaian kinerja di lapangan.
FGD ini dihadiri oleh Sekretaris JAMPidmil, para direktur, koordinator, pejabat eselon III dan IV, serta peserta dari lingkungan Oditurat dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/jampidmil-gelar-fgd-bahas-penanganan-perkara-koneksitas-dan-evaluasi-kinerja-triwulan-iii/

