Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Pengawasan) Kejaksaan Agung RI menggelar sosialisasi, Rabu (08/01/2025) terkait Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 dan pembekalan pengelolaan anggaran tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengundang Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Wira Alamsyah, S.Ak., M.Ak., sebagai pemateri.
Dalam sambutannya, JAM-Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk menjamin transparansi dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara. Ia juga mengapresiasi kehadiran para satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang mengikuti acara ini.
“Sosialisasi ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan maupun penyelewengan saat inspeksi lapangan. Transparansi dan mitigasi risiko sangat penting dalam proses pengelolaan anggaran, terutama terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar Dr. Rudi Margono.
Dalam forum tersebut, JAM-Pengawasan menekankan perlunya penyusunan mitigasi risiko yang strategis untuk memastikan efektivitas penyerapan anggaran. Ia meminta agar Tim Pemeriksa BPK memberikan arahan teknis terkait revisi anggaran dan transportasi lokal, sehingga ada keselarasan dalam penyerapan anggaran tahun 2025.
Tim Pemeriksa BPK juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap maturitas penyelenggaraan, indeks manajemen risiko, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi. JAM-Pengawasan menegaskan bahwa pengawasan khusus diperlukan pada kegiatan yang melibatkan anggaran besar, agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
“Melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), kami berharap evaluasi ini dapat mengidentifikasi area kinerja yang perlu ditingkatkan,” tambahnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, sebagai langkah preventif dalam menghindari penyalahgunaan keuangan negara. (@2025)