JAM-Intelijen Sosialisasikan Peran Kejagung dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui program “Jaga Desa” terus memperkuat peran dalam mengawal pengelolaan Dana Desa. Program ini bertujuan memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa guna memastikan pemanfaatan Dana Desa yang maksimal bagi pembangunan nasional.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menjelaskan, hingga 2024 total alokasi Dana Desa mencapai Rp71 triliun untuk 74.754 desa dengan tingkat penyerapan 99,95 persen. “Program Jaga Desa hadir untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa dengan pendekatan pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penegakan hukum yang terukur,” ujar Reda saat sosialisasi di Jakarta, Senin (20/01/2025).
Program ini didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Fokus utamanya meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa melalui pelatihan dan penyuluhan hukum, pencegahan dan pengawasan proaktif bersama instansi pemerintah, serta penggunaan teknologi melalui aplikasi “Jaga Desa”. Aplikasi ini memungkinkan pengawasan berbasis data untuk mendeteksi potensi penyimpangan secara dini.
Selain itu, restorative justice juga menjadi pilar utama program ini, dengan memanfaatkan Rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan sengketa hukum di tingkat desa secara damai.
Reda menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dengan Kementerian Desa dan lembaga terkait melalui nota kesepahaman untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Meski tingkat penyimpangan terus berkurang, beberapa modus seperti proyek fiktif dan penggelembungan pembayaran masih ditemukan.
“Pelanggaran tetap akan dikenai sanksi tegas untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa. Langkah-langkah ini adalah upaya konkret mendukung tujuan pembangunan nasional dalam memperkuat pembangunan desa dan daerah terpencil,” tambahnya.
Jaga Desa juga dilengkapi dengan sistem pelaporan berbasis aplikasi di laman jagadesa.kejaksaan.go.id, yang bertujuan mempercepat respons terhadap kendala hukum di desa.
“Mari jadikan Kejaksaan sebagai rumah konsultasi yang nyaman bagi aparatur desa dan masyarakat desa untuk memecahkan berbagai permasalahan hukum,” tutup JAM-Intelijen. (@2025)