KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan dengan empat perusahaan telekomunikasi besar: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Penandatanganan dilakukan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (24/06/2025).
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi demi kepentingan penegakan hukum. Termasuk di dalamnya pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Reda menjelaskan bahwa kerja sama ini penting seiring penguatan peran intelijen Kejaksaan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Melalui Pasal 30B, bidang intelijen kini berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi mendukung penegakan hukum.
“Core business intelijen Kejaksaan kini adalah pengumpulan dan pengolahan data. Kolaborasi dengan operator telekomunikasi menjadi sangat krusial agar informasi yang diperoleh berkualitas tinggi dan memiliki nilai A1,” kata JAM-Intel.
Menurut Reda, data A1 sangat bermanfaat untuk pencarian buronan, penyusunan analisis kasus, dan mendukung kerja intelijen hukum secara holistik. Ia juga meyakini kemitraan ini akan memperkuat efektivitas hukum dan mewujudkan supremasi hukum nasional.
Penandatanganan turut disaksikan pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna. Dari pihak perusahaan hadir pula para direktur utama dan direktur regulasi dari Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.
JAM-Intel menutup pernyataannya dengan mengapresiasi keterlibatan para operator telekomunikasi dan berharap kerja sama ini menjadi kontribusi nyata dalam penguatan penegakan hukum berbasis digital di Indonesia.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/jam-intel-teken-mou-data-telekomunikasi-untuk-hukum/