JAM-Datun Tegaskan Wewenang Kejaksaan RI Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya peran Kejaksaan RI dalam memberantas kejahatan terorganisir lintas negara yang melibatkan eksploitasi sumber daya alam. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan studi ekskursi “Short Course on Transnational Organized Crime” yang diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun, Jakarta. Kamis (23/01/2025).
Dalam pemaparannya, JAM-Datun menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan strategis sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, di antaranya:
1. Penegakan Hukum: Memimpin identifikasi, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.
2. Koordinasi Antar Lembaga: Bekerjasama dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.
3. Pemulihan Hak Negara: Mengembalikan hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal.
4. Pelaporan Terpadu: Melaporkan perkembangan penegakan hukum langsung kepada Presiden.
JAM-Datun juga menyoroti keberhasilan pembentukan Satuan Tugas Khusus, seperti Satuan Tugas Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara, yang menangani kasus-kasus besar seperti perdagangan satwa liar ilegal dan kerusakan hutan. Contoh nyata, kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera telah diadili dengan hukuman penjara hingga empat tahun.
Kejaksaan RI aktif dalam memperkuat kerjasama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN, untuk memfasilitasi pemulihan aset dan berbagi informasi lintas negara. JAM-Datun juga menekankan pentingnya penerapan prinsip hukum lingkungan dalam penanganan kasus-kasus terkait.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melindungi individu yang memperjuangkan hak lingkungan dari tuntutan hukum. Kejaksaan berkomitmen menerapkan asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” ujar JAM-Datun.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan seperti hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara masih menjadi kendala signifikan. Untuk itu, Kejaksaan Agung terus meningkatkan sinergi dengan lembaga internasional guna mengatasinya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. Para peserta menyampaikan apresiasi atas pemaparan yang informatif dan relevan, serta mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang sistem penegakan hukum terkait sumber daya alam di Indonesia. (@2025)