KARONESIA.COM, SANUR, BALI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAM DATUN menyelenggarakan program “JAM DATUN Road Show to Bali 2024” yang dilaksanakan di Beach Area ICON Mall, Sanur, Bali, Sabtu, (16/11/2024). Acara ini memberikan sosialisasi pelayanan hukum dan pos pelayanan hukum langsung kepada masyarakat Bali, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum yang transparan dan akuntabel.
Program ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, yang menyampaikan bahwa keberlanjutan program ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat, baik lokal maupun warga negara asing, dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam bidang hukum. “Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Dr. Ketut Sumedana.
Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM DATUN, Sila Pulungan, dalam sesi wawancara mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. “Setelah sukses di Jakarta, kami membawa program ini ke Bali dengan harapan bisa memperluas jangkauan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” kata Sila Pulungan.
Selain itu, JAM DATUN juga menjelaskan bahwa program ini melibatkan fungsi-fungsi jaksa seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang mencakup pendampingan kepada pemerintah, lembaga negara, BUMN, serta masyarakat. Program ini diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang memperluas kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pelayanan hukum langsung kepada masyarakat.
“Pelayanan ini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat diakses secara daring, sehingga mempermudah masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi hukum,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, Kejaksaan Agung berharap dapat:
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan literasi hukum.
Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum secara langsung maupun daring.
Mencegah pelanggaran hukum melalui konsultasi dan pemberian informasi.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pendekatan langsung dan tatap muka.
Program ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di Bali. Diharapkan program ini akan terus berkembang dan dapat memperluas peran Jaksa Pengacara Negara dalam melayani masyarakat. (@2024)