Jaksa Agung Tekankan Sinergi Penegak Hukum Tangani Korupsi Koneksitas

Jakarta (KARONESIA.COM) – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, mewakili Jaksa Agung Burhanuddin, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang digelar di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Acara ini dihadiri pemimpin dari institusi seperti Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia. Dalam pidatonya, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam perkara yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan dari CNBC Indonesia

“Dasar hukum penanganan perkara koneksitas sudah diatur, seperti dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 42 Undang-Undang KPK. Namun, pelaksanaannya memerlukan koordinasi yang erat untuk menjamin keadilan dan efisiensi,” ujar Feri Wibisono.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 juga disorot dalam FGD ini. Putusan tersebut memperjelas kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya sejak tahap awal. Wakil Jaksa Agung mengajak peserta untuk mendalami implikasi putusan ini dalam rangka memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Puspenkum Kejagung: Keterbukaan Informasi Publik Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

FGD yang dihadiri sejumlah pejabat eselon II Kejaksaan Agung ini menghadirkan narasumber seperti Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. Acara diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk membangun relasi kelembagaan yang solid antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan RI 2025: Jaksa Agung Umumkan 8 Program Prioritas dan Rekomendasi Kinerja

“Melalui koordinasi yang baik, kita dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Wakil Jaksa Agung. (@2025)

error: Content is protected !!