Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (16/01/2025).
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan.
Nota Kesepahaman dengan Nomor: NK-01/KK/1/2025 tersebut mencakup berbagai aspek penting, termasuk pertukaran data, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kerjasama ini setidaknya sekali dalam setahun.
Selama tiga tahun ke depan, Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Jika diperlukan, kedua pihak dapat memperpanjang kerjasama ini dengan koordinasi lebih lanjut.
Selain itu, jika terjadi keadaan kahar seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah yang mengganggu pelaksanaan, kedua pihak dapat melakukan musyawarah untuk menyusun kesepakatan baru yang akan dituangkan dalam Kesepakatan Bersama.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, beberapa nota kesepahaman sebelumnya, termasuk yang terkait dengan pengawasan dan penilaian kinerja jaksa, dinyatakan tidak berlaku. Hal-hal yang belum diatur akan dibahas lebih lanjut oleh kedua pihak dalam Adendum. (@2025)