Jakarta, (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmen dalam memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait perizinan daerah. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS), Selasa (4/2/2025) di Jakarta.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa perizinan adalah instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain memberikan kepastian hukum dan mendukung investasi, sistem perizinan yang bersih juga menjadi langkah strategis dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Proses perizinan di tingkat daerah selama ini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga prosedur birokrasi yang berbelit. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mencegah penyimpangan, serta memastikan transparansi dalam penerbitan izin.
Beberapa poin utama dalam kesepakatan ini meliputi penguatan koordinasi antar-lembaga, peningkatan pengawasan, serta jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor. Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi dalam menciptakan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan di seluruh Indonesia, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, diinstruksikan untuk aktif dalam mendukung pelaksanaan kesepakatan ini. Kejaksaan akan berperan dalam pengawasan serta penegakan hukum terhadap potensi penyimpangan di sektor perizinan.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Kejagung berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Sinergi lintas lembaga diharapkan mampu mempercepat reformasi birokrasi di sektor perizinan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. (@2025)