Iklan Karonesia
Home » Berita » Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset Lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan

Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset Lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan

Jakarta (KARONESIA) | Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam keynote speech pada Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8). Seminar itu juga disiarkan secara daring dan menjadi rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.

Menurut Jaksa Agung, DPA yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional. Mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara pidana korporasi, dengan tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, penerapan DPA lazim dipraktikkan di negara common law sebagai instrumen pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini dianggap relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran.

Dalam forum tersebut, Jaksa Agung juga menyinggung isu strategis yang perlu menjadi perhatian, mulai dari identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA, peran lembaga peradilan, hingga mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Ini momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.

Seminar nasional ini dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, serta Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Asep Saefuddin, bersama akademisi dan praktisi hukum.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset Lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan"
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/jaksa-agung-dorong-pemulihan-aset-lewat-kesepakatan-penundaan-penuntutan/

Iklan ×