IMO-Indonesia Dukung Sikap Dewan Pers Kritik Perpol 3/2025
“Kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi, tidak boleh dibatasi dengan regulasi sepihak.”

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Jakarta (KARONESIA.COM) – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers yang mengkritisi penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kebijakan ini dinilai mencederai prinsip partisipasi pers dalam mengatur ruang ekspresi jurnalistik di Indonesia.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, menegaskan bahwa keputusan Polri yang dilakukan tanpa konsultasi dengan Dewan Pers menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang tidak boleh dibatasi oleh regulasi yang disusun sepihak.
“Jelas ini keputusan yang patut dipertanyakan. Jika ruang pers dibatasi, ini menjadi alarm serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi,” ujar Yakub di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Yakub menyebutkan bahwa IMO-Indonesia sepakat dengan Dewan Pers dalam menolak regulasi yang dianggap dapat membatasi kebebasan pers. Menurutnya, langkah ini berpotensi membungkam media dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
“Kami tidak ingin ruang ekspresi pers semakin dipersempit. Perpol ini harus dikaji ulang agar tidak menyalahi prinsip kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang,” tambahnya.
Dewan Pers Soroti Ketidakterlibatan dalam Penyusunan Perpol
Dewan Pers sebelumnya menyampaikan keberatannya terhadap penerbitan Perpol 3/2025 yang dianggap tidak melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Salah satu klausul dalam Perpol ini mengatur kerja jurnalistik, tetapi penyusunannya tidak melibatkan kami maupun organisasi pers lainnya. Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” kata Ninik.
Selain itu, Perpol tersebut juga mencakup aturan tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Menurut Ninik, ketentuan ini seharusnya berada dalam ranah pengawasan Dewan Pers, bukan institusi kepolisian.
“Dalam fungsi pengawasan, Dewan Pers memiliki kewenangan sesuai undang-undang. Kami berharap kebijakan ini segera dievaluasi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Desakan Revisi Perpol 3/2025
Berbagai elemen pers dan organisasi jurnalis mendorong agar Perpol 3/2025 dikaji ulang guna memastikan bahwa kebebasan pers tetap terlindungi. Mereka menilai bahwa segala bentuk regulasi yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik seharusnya melibatkan Dewan Pers dan organisasi jurnalis, sesuai amanat undang-undang.
IMO-Indonesia dan Dewan Pers menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan mendorong dialog terbuka dengan Polri untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan keamanan dan kebebasan pers.
Dengan adanya kritik dan penolakan dari berbagai pihak, diharapkan Perpol ini dapat segera dievaluasi dan diperbaiki agar tidak menjadi hambatan bagi kebebasan pers di Indonesia. (#)