Medan (KARONESIA.COM) – Perubahan dalam sistem peradilan pidana bukan sekadar wacana bagi Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH. Ia adalah sosok yang konsisten memperjuangkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik di ranah akademik maupun praktik hukum. Sebagai mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, kiprahnya dalam dunia hukum tak diragukan lagi.
Dalam berbagai seminar dan diskusi ilmiah, Dr. Asepte terus menyuarakan urgensi revisi KUHAP agar lebih adaptif terhadap dinamika sistem peradilan modern. Terbaru, ia menjadi Ketua Panitia dalam Seminar Nasional bertajuk “Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik” di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Rabu (19/03/2025).
Seminar ini menjadi panggung bagi tokoh-tokoh hukum terkemuka, seperti Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH. Mereka berdiskusi tentang pentingnya menyesuaikan KUHAP dengan perkembangan hukum pidana terbaru.
Dr. Asepte menegaskan, KUHAP saat ini masih menyisakan berbagai kelemahan, terutama dalam penerapan prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang telah diadopsi dalam KUHP terbaru. Menurutnya, sistem peradilan yang lebih modern harus memberikan kejelasan mengenai peran jaksa sebagai dominus litis, yakni pihak yang memiliki kendali penuh dalam proses penuntutan pidana.
Harmonisasi antara KUHAP, KUHP, dan sistem peradilan pidana pun menjadi perhatian utama. Tanpa sinkronisasi yang tepat, tumpang tindih regulasi dapat menghambat efektivitas penegakan hukum. Oleh sebab itu, Dr. Asepte mengajak akademisi dan praktisi hukum untuk ikut serta dalam merumuskan konsep hukum acara pidana yang lebih progresif.
Bagi Dr. Asepte, pembaruan hukum tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Akademisi, mahasiswa, dan masyarakat hukum juga memiliki peran strategis dalam proses ini.
“Kita tidak bisa hanya menunggu perubahan terjadi. Sebagai akademisi dan praktisi hukum, kita harus aktif memberikan masukan dan solusi agar KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Semangatnya dalam mendorong reformasi hukum tidak berhenti di seminar atau kajian akademik. Ia juga aktif melakukan penelitian dan advokasi terkait hukum acara pidana. Baginya, perubahan bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi juga bagaimana hukum dapat lebih responsif terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Reformasi KUHAP harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis pada kebutuhan sistem peradilan modern. Ini bukan sekadar revisi teknis, tetapi juga upaya memperkuat fondasi hukum yang lebih adil dan transparan,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah konkret yang terus ia lakukan, Dr. Asepte menjadi salah satu motor penggerak perubahan dalam hukum acara pidana Indonesia. Perjuangannya bukan hanya tentang teori, melainkan aksi nyata yang diharapkan membawa dampak bagi masa depan sistem peradilan di Tanah Air. (@2025)