Bamsoet: Pemegang IKHSA Harus Profesional dan Bertanggung Jawab
“Senjata api adalah tanggung jawab besar, bukan sekadar hak kepemilikan.” – Bambang Soesatyo.

Jakarta (KARONESIA.COM ) – Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin khusus kepemilikan senjata api. Anggota yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat menghadiri buka puasa bersama pengurus DPP PERIKHSA di Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Ia menekankan bahwa izin kepemilikan senjata api bukan untuk pamer atau digunakan secara sembarangan, melainkan sebagai sarana perlindungan diri sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 5 ayat (1) UU 8/1948 dan UU Darurat 12/1951.
PERIKHSA juga terus berupaya meningkatkan profesionalisme anggotanya dengan menggelar Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri pada 25-27 Juli 2025 di Bali.
Acara ini menjadi ajang penting bagi pemegang Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) untuk mengasah keterampilan mereka dalam penggunaan senjata secara aman dan bertanggung jawab.
Menurut Bamsoet, pelatihan rutin dan kompetisi semacam ini sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan senjata api. Data Kepolisian Republik Indonesia mencatat bahwa kecelakaan akibat penggunaan senjata api di Indonesia mengalami penurunan 15% pada 2023 setelah adanya pelatihan yang lebih intensif bagi pemegang izin.
Selain sebagai ajang kompetisi, lomba ini juga menjadi wadah edukasi. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi terbaru terkait kepemilikan senjata api serta praktik terbaik dalam penggunaannya. Dengan demikian, lomba ini bukan hanya mengasah keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat pemahaman akan tanggung jawab besar yang menyertai kepemilikan senjata api.
Bamsoet menegaskan bahwa pemegang IKHSA yang disiplin dan terlatih dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga keamanan. Mereka bahkan bisa membantu aparat dalam pengamanan acara besar, mengingat keterampilan yang mereka miliki sudah diuji melalui pelatihan dan kompetisi serupa.
“Pemegang IKHSA harus memahami bahwa senjata api bukan simbol kekuatan, melainkan alat perlindungan yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Bamsoet.
Dengan adanya pembinaan dan aturan ketat dari PERIKHSA, diharapkan komunitas pemilik senjata api di Indonesia semakin profesional, terlatih, dan memiliki etika tinggi dalam penggunaannya.(@2025)