Home » Berita » UMK Tangsel 2025 Resmi Ditetapkan, Kadisnaker: Kenaikan Gaji Minimum

UMK Tangsel 2025 Resmi Ditetapkan, Kadisnaker: Kenaikan Gaji Minimum

Tangerang Selatan (KARONESIA.COM) – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 yang diumumkan pada 17 Desember 2024 di Serang oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor: 471 Tahun 2024 mengenai “Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Tahun 2025”.

Sebagai wilayah yang membawahi delapan kabupaten/kota, Provinsi Banten merilis UMK masing-masing, di antaranya:

1. Kabupaten Pandeglang Rp 3.206.640,32,
2. Kabupaten Lebak Rp 3.172.384,39,
3. Kabupaten Serang Rp 4.857.353,01,
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.901.117,00,
5. Kota Tangerang Rp 5.069.708,36,
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.974.392,42,
7. Kota Cilegon Rp 5.128.084,48, dan
8. Kota Serang Rp 4.418.261,13.

Penetapan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara “Peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah tersebut”.

Kepala Disnaker Tangerang Selatan, Maringan Sihotang, dalam penjelasannya, menekankan pentingnya keselarasan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah khususnya di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0510 Bangun Drainase Impian, Warga: “Kayak Mimpi!”

“Kami mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing perusahaan di daerah ini. Keputusan yang diambil harus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Maringan Sihotang kepada media diruang kerjanya, Rabu (18/12/2024).

Dikatakannya bahwa, penetapan UMK di Tangerang Selatan 2025, misalnya, mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana diamanatkan dalam Permenaker 16 tahun 2024.

Kadisnaker Tangsel mengatakan, proses penetapan UMK dan UMSK, di Kota Tangerang Selatan tidak lepas dari peran aktif berbagai pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan kota tangerang Selatan seperti serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, pakar, akademisi dan unsur pemerintah.

Baca Juga :  Gerakan Babinsa Koramil 08/Pml, Tidak Pernah Bosan Himbau Warga Binaannya

Dalam setiap tahap pembahasan, seluruh unsur dan berdialog untuk mencari titik temu. Pihak serikat pekerja berharap kenaikan UMK yang wajar dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sementara pengusaha khawatir akan dampak kenaikan tersebut terhadap biaya meningkatnya biaya produksi/operasional.

“Dialog ini penting agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak,” kata Maringan Sihotang, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang Selatan.

Dengan diterapkannya UMK dan UMSK baru pada 1 Januari 2025, lanjut Maringan menambahkan, Disnaker Tangerang Selatan menghimbau perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

Dengan diberlakukannya UMK dan UMSK yang baru pada 1 Januari 2025, diharapkan akan tercipta iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di Tangerang Selatan, serta memberikan manfaat bagi semua pihak. (@2024)