Tangerang Selatan (KARONESIA.COM) –
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja menjelang Idulfitri 2026. Layanan ini disiapkan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan ketenagakerjaan.
Posko THR tersebut mulai beroperasi sejak 9 Maret hingga 31 Maret 2026 di Kantor Disnaker Tangerang Selatan, Gedung Arsip Lantai 5. Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat menyampaikan konsultasi atau laporan melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com maupun melalui laman Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Sabam MaringanSihotang, Selasa (10/3/2026) menjelaskan, pembukaan posko ini bertujuan memberikan ruang bagi pekerja yang menghadapi kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Ia mengingatkan bahwa pekerja dapat segera melapor apabila hingga tujuh hari sebelum Hari Raya perusahaan belum membayarkan hak tersebut. Setiap pengaduan yang masuk, menurut Sabam, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem ketenagakerjaan.
Selain itu, Disnaker Tangsel juga berperan sebagai penghubung apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh perusahaan. Laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR akan diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang memiliki kewenangan sebagai pengawas ketenagakerjaan.
Di sisi lain, apabila persoalan tersebut berkembang menjadi perselisihan hak antara pekerja dan perusahaan, Disnaker dapat mencatat laporan serta memfasilitasi proses mediasi guna mencari penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.
Sabam menilai kepatuhan perusahaan terhadap aturan pembayaran THR menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat. Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Tangerang Selatan agar menunaikan kewajiban tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut menyebutkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan sebagai pengingat agar seluruh pemberi kerja mematuhi aturan yang berlaku.
Program pengawasan pembayaran THR setiap tahun menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Selain menjaga hak pekerja tetap terpenuhi, langkah ini juga membantu menciptakan stabilitas hubungan kerja sekaligus memastikan iklim usaha tetap berjalan secara adil dan transparan.
Disnaker Tangsel berharap keberadaan posko ini dapat menjadi sarana komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara cepat dan tepat.(*)
Link: https://karonesia.com/ekonomi/posko-thr-tangsel-2026/

