Jakarta (KARONESIA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek untuk memperkuat pelindungan investor di pasar modal nasional. Regulasi ini menyasar Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), Perusahaan Efek Daerah (PED), serta PPE yang bertindak sebagai Mitra Pemasaran. Rilis disampaikan OJK di Jakarta, (15/07/2025).
OJK menekankan pembaruan aturan diperlukan karena kompleksitas usaha Perusahaan Efek meningkat seiring perkembangan produk, proses bisnis, budaya layanan, dan pemanfaatan teknologi. Dengan dasar itu, POJK baru dirancang lebih komprehensif agar standar tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan nasabah selaras dinamika industri. Seperti disampaikan OJK, penguatan struktur internal diharapkan menutup celah risiko yang dapat merugikan investor ritel maupun institusi.
Aturan ini mewajibkan PEE menjalankan uji tuntas menyeluruh terhadap calon emiten sebelum penawaran umum dan mengelola potensi benturan kepentingan secara terdokumentasi. PEE juga harus mematuhi batas akses fungsi tertentu untuk mencegah penggunaan informasi tidak semestinya. OJK menilai disiplin ini krusial guna menjaga kualitas emiten yang melantai di bursa.
Pada sisi PPE, POJK menata fungsi minimal yang wajib tersedia, termasuk fungsi teknologi informasi, tata kelola, dan manajemen risiko TI. PPE dapat melakukan alih daya fungsi tertentu, namun harus memastikan pengawasan dan keamanan data investor tetap terjaga. Ketentuan ini berlaku pula bagi Mitra Pemasaran PPE yang sering menjadi ujung layanan ke investor pemula di daerah.
POJK 13/2025 mengatur perilaku PPE dan PED, memuat kewajiban, larangan, serta tata penanganan konflik, termasuk kolaborasi iklan dengan pegiat media sosial. OJK memasukkan ketentuan perizinan dan penggunaan penyedia jasa teknologi agar promosi digital tidak menyesatkan publik.
Regulasi diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku setelah masa transisi enam bulan, yaitu 11 Desember 2025. OJK menyatakan akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi untuk memastikan aturan berjalan efektif serta memberi manfaat optimal bagi masyarakat dan industri pasar modal Indonesia. Seperti dikutip dari rilis resmi OJK.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/ekonomi/ojk-terbitkan-pojk-13-2025-perkuat-pelindungan-investor/

