KARONESIA.COM | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Kalau ada masyarakat yang punya sertifikat hak atas tanah, kemudian tidak digunakan, maka dalam waktu dua tahun berturut-turut bisa diambil alih oleh negara,” ujar Nusron, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (13/7/2025).
Penegasan itu disampaikan dalam konteks evaluasi kepemilikan tanah yang tidak dimanfaatkan secara produktif. Menurut Nusron, pengambilalihan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan reforma agraria serta menghindari spekulasi kepemilikan tanah yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menertibkan kepemilikan tanah dan memastikan bahwa lahan yang ada benar-benar digunakan untuk keperluan produktif sesuai peruntukannya, seperti pertanian, perumahan, atau kegiatan ekonomi lainnya.
“Negara punya tanggung jawab untuk memastikan setiap jengkal tanah dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat,” ucap Nusron.
Pengawasan atas pemanfaatan tanah menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat distribusi aset dan menyeimbangkan kepemilikan tanah di berbagai wilayah. Nusron juga menegaskan bahwa pengambilalihan tidak serta-merta dilakukan tanpa proses hukum yang jelas dan tahapan administratif sesuai aturan.
Editor: Tim redaksi
Copyright © KARONESIA 2025