Iklan Karonesia
Home » Berita » DKP3 Tangsel Edukasi Pelaku Usaha Pangan soal Registrasi PSAT dan OSS

DKP3 Tangsel Edukasi Pelaku Usaha Pangan soal Registrasi PSAT dan OSS

Sekdis Ketahanan Pangan Kota Tangerang Selatan memberikan sambutan sosialisasi registrasi pangan segar di Serpong Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Selatan Ahmad Supriyatna memberikan sambutan pada sosialisasi registrasi pangan segar di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (12/2/2026).(Foto:KARONESIA/Dok)

Tangerang Selatan (KARONESIA.COM) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) menyosialisasikan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk menjamin keamanan pangan dan meningkatkan daya saing produk pertanian lokal, di Kawasan Pertanian Terpadu Ciater, Serpong, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan diikuti pelaku usaha pangan, kelompok tani, pedagang pengemas ulang, serta distributor hortikultura. Pemerintah daerah menilai pengawasan pangan segar perlu diperkuat karena meningkatnya peredaran produk pangan di wilayah perkotaan.

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan Achmad Supriyatna dalam sambutannya mengatakan registrasi PSAT merupakan langkah perlindungan konsumen sekaligus pembinaan pelaku usaha pangan.

Sosialisasi registrasi pangan segar oleh DKP3 Kota Tangerang Selatan.
Perwakilan DKP3 Kota Tangerang Selatan menyampaikan materi sosialisasi registrasi pangan segar kepada peserta di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (12/2/2026).(Foto:KARONESIA/Dok.)

Ia menjelaskan produk yang memiliki nomor registrasi dapat ditelusuri asal-usulnya sehingga pengawasan mutu lebih efektif.

“Registrasi memberi kepastian keamanan pangan bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal,” katanya.

Materi teknis disampaikan M. Faridzal G Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Kota Tangerang Selatan. Ia menegaskan registrasi PSAT merupakan pelaksanaan regulasi pemerintah pusat mengenai pengawasan pangan segar.

Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan yang mewajibkan pangan segar asal tumbuhan yang diperdagangkan memiliki identitas dan pengawasan.

“PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan pangan segar yang diedarkan secara komersial harus terdata dan dapat ditelusuri. Nomor registrasi menjadi alat kontrol pemerintah terhadap distribusi produk,” ujarnya.

Ia menambahkan nomor registrasi berfungsi sebagai identitas produk, sehingga apabila terjadi permasalahan keamanan pangan pemerintah dapat melakukan penelusuran sumber produk secara cepat.

Sesi berikutnya diisi penjelasan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Herly dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan. Ia memaparkan tahapan pendaftaran usaha, pengisian data komoditas, hingga penerbitan izin secara daring.

“Pelaku usaha cukup menyiapkan data usaha, lokasi pengemasan, dan jenis komoditas. OSS memandu proses sampai nomor registrasi terbit,” katanya.

Kegiatan berlangsung interaktif. Peserta dari usaha beras menanyakan kewajiban registrasi bagi beras kemasan yang dijual di toko ritel. Narasumber menjelaskan beras kemasan yang diperdagangkan wajib memiliki nomor registrasi PSAT sesuai ketentuan pengawasan pangan segar.

Peserta lain dari usaha bumbu segar mempertanyakan perbedaan izin antara produk segar dan produk olahan. M. Faridzal G menjelaskan komoditas seperti bawang, cabai, dan sayuran segar yang dikemas termasuk kategori PSAT, sedangkan produk yang telah diolah mengikuti ketentuan pangan olahan.

Pemerintah daerah juga membuka layanan konsultasi langsung untuk membantu pelaku usaha mengisi data pada sistem OSS serta memahami kewajiban label produk.

Pemkot Tangerang Selatan menargetkan semakin banyak produk pangan segar lokal terdaftar secara resmi sehingga pengawasan keamanan pangan berjalan efektif sekaligus memperluas akses pasar pelaku UMKM.(*)

Karonesia Logo
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "DKP3 Tangsel Edukasi Pelaku Usaha Pangan soal Registrasi PSAT dan OSS"
Link: https://karonesia.com/ekonomi/dkp3-tangsel-edukasi-pelaku-usaha-pangan-soal-registrasi-psat-dan-oss/